NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Fotokopi Kartu Keluarga (KK) rangkap 3;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 3;Surat Rujukan dari Puskesmas atau Rumah Sakit;BPJS yang sudah online;Fotokopi Kartu JKN-KIS/BPJS Kelas III rangkap 3;Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa yang masih berlaku;Foto Pasien Sedang Sakit 4R 3 Lembar;Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar;Pajak menjadi tanggung jawab pasien;Tiket Transportasi PP;No. HP Pasien atau Wali. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pemohon menyerahkan berkas ke Bidang Rehabilitasi Sosial;Berkas lengkap diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;Berkas dinyatakan lengkap, diserahkan ke Kabid untuk disetujui melalui Peksos Ahli Muda dan Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial anak dan Lansia;Operator membuat kwitansi;Diserahkan bagian keuangan untuk di verifikasi dan untuk pengajuan pencairan;Pemohon menerima bantuan. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 2 (dua) minggu atau lebih |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Pencairan Transfortasi Rujukan |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kontak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 085265388865 Telepon/Fax : (0768) 24795/23626 Email : dinsos@inhilkab.go.id Website : http://Bit.ly/DinsosInhil dan http://dinsos@inhilkab.go.id Facebook : Dinas Sosial Tembilahan Instagram : @dinasosial_inhil |