NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananIzin Sumbangan: Nama dan Alamat Organisasi Pemohon;Waktu Pendirian;Susunan Pengurus;Kegiatan Sosial yang telah dilaksanakan;Maksud dan Tujuan  Pengumpulan sumbangan;Waktu Penyelenggaraan;Luas Penyelenggaraan  ( wilayah, golongan);Cara Penyelenggaraan dan Penyaluran;Rencana Pelaksanaan Proyek dan Rencana Pembiayaan Secara Terperinci.   Izin Operasional: Surat Permohonan;Akte Pendirian/Akte Notaris;Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;Susunan Pengurus;Riwayat Sejarah yang Melatarbelakangi Berdirinya Orsos/Yayasan;Memiliki Program Kerja;Daftar Jenis Pelayanan yang dilaksanakan;Memiliki Alamat Sekretariat yang Jelas dan Tetap;Sumber Pembiayaan atau Harta Kekayaan yang Dimiliki;Memiliki Izin Domisili yang Diterbitkan Pemerintah Setempat;Rekomendasi dan Pengisian Format Registrasi Pendaftaran;Memiliki NPWP;Memiliki Rekening Bank atas Nama Orsos/Yayasan;Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur    Pemohon menyerahkan berkas  ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas di verifikator;Berkas diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;Berkas diserahkan ke Kadis/Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;Berkas kembali ke Operator untuk di proses.
3.Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari: Setelah Persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan 2 Hari atau Lebih: Jika persyaratan tidak lengkap
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananSurat Izin Sumbangan, Surat Keterangan Operasional, dan Tanda Daftar
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  085265388865
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id
Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                              http://dinsos@inhilkab.go.id  
Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan
Instagram              : @dinasosial_inhil