NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananRekomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota;Permohonan dari Pemohon;Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Suami/Istri);Surat Keterangan tentang Fungsi Organ Reproduksi (Suami/Istri) dari Dokter Spesialis Obstetric dan Ginekologi dari Rumah Sakit Pemerintah;Foto Copy Akte Kelahiran COTA;Surat Keterangan Catatan Kepolisian Setempat;Fotokopi Nikah/Kutipan Akte Nikah COTA;Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP COTA;Fotokopi Akte Kelahiran CAA;Surat Keterangan Penghasilan dari Tempat Bekerja COTA;Surat Persyaratan Persetujuan CAA di Atas Kertas Bermaterai Cukup bagi Anak yang Telah Mampu Menyampaikan Pendapatnya dan Hasil Laporan Pekerja Sosial;Surat Pernyataan Motivasi COTA Mengangkat Anak Demi Kepentingan bagi Anak ban Perlindungan Anak;Surat Pernyataan COTA akan Memperlakukan Anak Kandung dan Anak Angkat Tanpa Diskriminasi;Surat Pernyataan bahwa COTA akan Memberitahukan kepada Anak Angkat Mengenai Asal Usul dan Orang Tua Kandungnya;Surat Pernyataan COTA Tidak Berhak Menjadi Wali Nikah bagi Anak Angkat Perempuan dan Memberi Kuasa kepada Wali Hakim;Surat Pernyataan COTA akan Memberikan Hak Waris/Hibah atas Harta kepada Anak Angkat sesuai Ketentuan Hukum Islam yang Berlaku di Indonesia;Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari Pihak Keluarga COTA;Laporan Sosial CAA yang Dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan;Surat/Berita Acara Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi Sosial Setempat/COTA;Surat/Berita Acara Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi Sosial Setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan;Laporan COTA yang Dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan;SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak;Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/Yayasan dengan COTA;Surat/Berita Acara Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA;Laporan Perkembangan Anak yang Dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan;Foto COTA dan CAA.
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon Menyerahkan Berkas ke Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kab. Inhil;Home Visit (Asesmen) Dinas Sosial Kab. Inhil ke Rumah COTA dan Laporan Sosial Kelayakan COTA;Membuat Rekomendasi COTA dari Dinas Sosial Kab. Inhil kepada Dinsos Provinsi Riau;SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara Kepada COTA selama Proses COTA oleh Dinas Sosial Kab. Inhil;Berkas Diantar/Dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Riau;Home Visit (Asesmen) Dinas Sosial Provinsi Riau Laporan Perkembangan Anak Kemensos/Dinsos Provinsi;Melakukan sidang PIPA SK Tim PIPA Surat Rekomendasi Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau;Pengadilan Semua Persyaratan Asli;Penetapan Pengadilan;Dinsos Provinsi Melakukan Pencatatan Data Cota Melaporkan Perkembangan Anak 1 Tahun Sekali.
3.Jangka Waktu Penyelesaian6 (enam) bulan
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananRekomendasi COTA
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan    :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  085265388865
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id
Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                              http://dinsos@inhilkab.go.id 
Instagram              : @dinasosial_inhil