NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananFotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online.Foto Rumah
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur    Permohonan menyerahkan berkas ke front office;Berkas diserahkan ke Operator untuk dicek ke BNBA PKH dan SIKS-NG Pendamping;Data yang dihasilkan terdiri 2, yaitu terdaftar dan tidak terdaftar;Jika terdaftar akan di sampaikan langsung ke Pemohon;Jika tidak terdaftar akan diserahkan ke Kabid untuk disetujui tindak lanjut pengusulan ke Bantuan Sosial PKH;Data di verifikasi oleh Pendamping;Hasil verifikasi di sampaikan ke Operator dan Kabid untuk diusulkan melalui SIKS-NG.
3.Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari: Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen. 4 Hari atau Lebih: Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung.
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananPengecekan Data dan atau Pendaftaran Penerima PKH
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKotak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  085271748979
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id
Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                              http://dinsos@inhilkab.go.id  
Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan
Instagram              : @dinasosial_inhil