NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananFotokopi Kartu Keluarga (KK) rangkap 3;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 3;Surat Rujukan dari Puskesmas atau Rumah Sakit;BPJS yang sudah online;Fotokopi Kartu JKN-KIS/BPJS Kelas III rangkap 3;Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa yang masih berlaku;Foto Pasien Sedang Sakit 4R 3 Lembar;Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar;Pajak menjadi tanggung jawab pasien;Tiket Transportasi PP;No. HP Pasien atau Wali.
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurPemohon menyerahkan berkas  ke Bidang Rehabilitasi Sosial;Berkas lengkap diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;Berkas dinyatakan lengkap, diserahkan ke Kabid untuk disetujui melalui Peksos Ahli Muda dan Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial anak dan Lansia;Operator membuat kwitansi;Diserahkan bagian keuangan untuk di verifikasi dan untuk pengajuan pencairan;Pemohon menerima bantuan.
3.Jangka Waktu Penyelesaian2 (dua) minggu atau lebih
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananPencairan Transfortasi Rujukan
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan    :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  085265388865
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id
Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                              http://dinsos@inhilkab.go.id 
Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan
Instagram              : @dinasosial_inhil