NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananSurat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang resmi dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online.
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur    Permohonan menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas diverifikator;Berkas diserahkan ke Operator untuk diverifikasi oleh verifikator;Berkas di serahkan ke kadis/kabid untuk disetujui melalui petugas Operator SIK-NG;Berkas kembali ke Operator untuk diinput;Berkas diinput ke SIK_NG untuk diteruskan Kepusdatin Kementerian Sosial republik Indonesia.
3.Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari: Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen. 3 Hari atau Lebih: Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung.
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananKartu Indonesia Sehat (KIS)
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  081364178393
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id
Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                              http://dinsos@inhilkab.go.id  
Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan
Instagram              : @dinasosial_inhil