NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananSurat permohonan izin untuk melakukan ziarah/wisata di Taman Makam Pahlawan yang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur    Pemohon menyerahkan berkas  ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas di verifikator;Berkas diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;Berkas diserahkan ke Kadis/Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;Berkas kembali ke Operator untuk di proses.
3.Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) hari
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananSurat Izin Ziarah/Wisata Taman Makam Pahlawan;Terlaksana Ziarah/Wisata Taman Makam Pahlawan.
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  085265388865
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                              http://dinsos@inhilkab.go.id  
Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan
Instagram              : @dinasosial_inhil