NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananSurat Keterangan dari Kepolisisan;Fotokopi Kartu Keluarga (KK);Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur    Pemohon dengan didampingi Petugas Kepolisian atau membawa Surat Keterangan dari Kepolisian datang ke Kantor Dinas Soial atau adanya Laporan dari pihak Kepolisian tentang orang terlantar; Kepala Dinas Sosial Memerintahkan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Sosial untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan serta wawancara terhadap orang terlantar;Apabila kondisi orang tersebut sehat/sadar, maka dibuatkan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab. Inhil untuk disampaikan ke Dinas Sosial daerah asal serta diberikan bantuan transportasi dan makan ke daerah asalnya;Apabila Kondisi orang terlantar tersebut tidak sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah sakit/Puskesmas untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan. Setelah Sembuh barulah dibuatkan Surat Pengantar;Konsep Surat Pengantar disampaikan Ke Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk ditandatangani;Orang Terlantar dengan dilengkapi Surat Pengantar dari Kepolisian dipulangkan ke daerah asal yang bersangkutan.
3.Jangka Waktu Penyelesaian1 hari setelah persyaratan dilengkapi
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananPemulangan Orang Terlantar (OT)
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKotak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  085310056303/082252840163
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id dan                                                   bidanglinjamsos2023@gmail.com
Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                              http://dinsos@inhilkab.go.id  
Instagram              : @dinasosial_inhil dan                                                           @bidang_limjamsos_inhil