NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananFotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online;Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang resmi dikeluarkan oleh Keluarahan/Desa.
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur    Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas di Verifikator;Berkas diserahkan ke Operator untuk diverifikasi oleh Verifikator;Berkas di serahkan ke Kadis/Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;Berkas kembali ke Operator untuk diproses.
4.Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) hari
5.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
6.Produk PelayananTerdaftar sebagai PMKS
7.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  085265388865
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id
Website                 : http://dinsos@inhilkab.go.id  
Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan
Instagram              : @dinasosial_inhil