NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananLaporan Insidentil/Surat Pengantar Kelurahan/Desa atau Camat;Fotokopi Kartu Keluarga (KK);Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);Foto Kejadian.
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur    Dinas Sosial menerima surat permohonan bantuan musibah bencana alam dan non alam di daerah tersebut.Surat yang diterima dibuat disposisi oleh Sekretariat.Kepala Dinas memerintahkan ke Kepala Bidang Lindungan dan Jaminan Sosial untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan.Kepala Bidang meneruskan perihal kepada Jabatan Fungsional Umum untuk membuat Berita Acara dan Rincian Pendistribusian Logistik. Jabatan Fungsional Umum sudah mengetahui jumlah korban bencana alam dan non alam, barang logistik siap di antarkan ketempat bencana alam dan non alam tersebut.
3.Jangka Waktu Penyelesaian1 hari kerja setelah persyaratan dilengkapi
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananBantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  082116686948/082252840163
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id dan                                                   bidanglinjamsos2023@gmail.com
Website                 : http://dinsos@inhilkab.go.id  
Instagram              : @dinasosial_inhil dan                                                           @bidang_limjamsos_inhil