NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Laporan Insidentil/Surat Pengantar Kelurahan/Desa atau Camat;Fotokopi Kartu Keluarga (KK);Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);Foto Kejadian. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Dinas Sosial menerima surat permohonan bantuan musibah bencana alam dan non alam di daerah tersebut.Surat yang diterima dibuat disposisi oleh Sekretariat.Kepala Dinas memerintahkan ke Kepala Bidang Lindungan dan Jaminan Sosial untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan.Kepala Bidang meneruskan perihal kepada Jabatan Fungsional Umum untuk membuat Berita Acara dan Rincian Pendistribusian Logistik. Jabatan Fungsional Umum sudah mengetahui jumlah korban bencana alam dan non alam, barang logistik siap di antarkan ketempat bencana alam dan non alam tersebut. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 hari kerja setelah persyaratan dilengkapi |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kontak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 082116686948/082252840163 Email : dinsos@inhilkab.go.id dan bidanglinjamsos2023@gmail.com Website : http://dinsos@inhilkab.go.id Instagram : @dinasosial_inhil dan @bidang_limjamsos_inhil |