NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang resmi dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Permohonan menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas diverifikator;Berkas diserahkan ke Operator untuk diverifikasi oleh verifikator;Berkas di serahkan ke kadis/kabid untuk disetujui melalui petugas Operator SIK-NG;Berkas kembali ke Operator untuk diinput;Berkas diinput ke SIK_NG untuk diteruskan Kepusdatin Kementerian Sosial republik Indonesia. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Hari: Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen. 3 Hari atau Lebih: Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung. |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Kartu Indonesia Sehat (KIS) |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kontak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 081364178393 Telepon/Fax : (0768) 24795/23626 Email : dinsos@inhilkab.go.id Website : http://Bit.ly/DinsosInhil dan http://dinsos@inhilkab.go.id Facebook : Dinas Sosial Tembilahan Instagram : @dinasosial_inhil |