NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananBerita Acara Musyawarah Kelurahan/Desa;
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur    Usulan dari Kelurahan/Desa melalui Berita Acara Musyawarah Kelurahan/Desa;Data usulan tersebut diinput oleh Operator Kelurahan/Desa melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang diinput pada tanggal 15 – 25 setiap bulannya;Setelah dilakukan penginputan oleh Operator Kelurahan/Desa kemudian dilanjutkan verifikasi oleh user pengelola DTKS Kabupaten;Pengelola DTKS Kabupaten membuat surat pengusulan DTKS setiap bulannya ke Kementerian Sosial melalui surat yang ditanda tangani Kepala Daerah;Hasil pengusulan dapat dilihat pada aplikasi SIKS-NG pada periode bulan berikutnya melalui Operator Kelurahan/Desa dan Dinas Sosial.
3.Jangka Waktu Penyelesaian1 Bulan : Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen dan tergantung kepada Aplikasi SIKS-NG.
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananTermasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  081364178393
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id
Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                              http://dinsos@inhilkab.go.id  
Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan
Instagram              : @dinasosial_inhil