NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Berita Acara Musyawarah Kelurahan/Desa; |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Usulan dari Kelurahan/Desa melalui Berita Acara Musyawarah Kelurahan/Desa;Data usulan tersebut diinput oleh Operator Kelurahan/Desa melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang diinput pada tanggal 15 – 25 setiap bulannya;Setelah dilakukan penginputan oleh Operator Kelurahan/Desa kemudian dilanjutkan verifikasi oleh user pengelola DTKS Kabupaten;Pengelola DTKS Kabupaten membuat surat pengusulan DTKS setiap bulannya ke Kementerian Sosial melalui surat yang ditanda tangani Kepala Daerah;Hasil pengusulan dapat dilihat pada aplikasi SIKS-NG pada periode bulan berikutnya melalui Operator Kelurahan/Desa dan Dinas Sosial. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Bulan : Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen dan tergantung kepada Aplikasi SIKS-NG. |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kontak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 081364178393 Telepon/Fax : (0768) 24795/23626 Email : dinsos@inhilkab.go.id Website : http://Bit.ly/DinsosInhil dan http://dinsos@inhilkab.go.id Facebook : Dinas Sosial Tembilahan Instagram : @dinasosial_inhil |