NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Izin Sumbangan: Nama dan Alamat Organisasi Pemohon;Waktu Pendirian;Susunan Pengurus;Kegiatan Sosial yang telah dilaksanakan;Maksud dan Tujuan Pengumpulan sumbangan;Waktu Penyelenggaraan;Luas Penyelenggaraan ( wilayah, golongan);Cara Penyelenggaraan dan Penyaluran;Rencana Pelaksanaan Proyek dan Rencana Pembiayaan Secara Terperinci. Izin Operasional: Surat Permohonan;Akte Pendirian/Akte Notaris;Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;Susunan Pengurus;Riwayat Sejarah yang Melatarbelakangi Berdirinya Orsos/Yayasan;Memiliki Program Kerja;Daftar Jenis Pelayanan yang dilaksanakan;Memiliki Alamat Sekretariat yang Jelas dan Tetap;Sumber Pembiayaan atau Harta Kekayaan yang Dimiliki;Memiliki Izin Domisili yang Diterbitkan Pemerintah Setempat;Rekomendasi dan Pengisian Format Registrasi Pendaftaran;Memiliki NPWP;Memiliki Rekening Bank atas Nama Orsos/Yayasan;Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas di verifikator;Berkas diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;Berkas diserahkan ke Kadis/Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;Berkas kembali ke Operator untuk di proses. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Hari: Setelah Persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan 2 Hari atau Lebih: Jika persyaratan tidak lengkap |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Surat Izin Sumbangan, Surat Keterangan Operasional, dan Tanda Daftar |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kontak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 085265388865 Telepon/Fax : (0768) 24795/23626 Email : dinsos@inhilkab.go.id Website : http://Bit.ly/DinsosInhil dan http://dinsos@inhilkab.go.id Facebook : Dinas Sosial Tembilahan Instagram : @dinasosial_inhil |