1. Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?

Jawab :

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa Muskal/Muskel/Pengesahan Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.

Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 150/HUK/2022, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).


2.  Apakah ada kriteria tertentu untuk Fakir Miskin yang mendapat prioritas untuk diusulkan ke dalam DTKS dan atau penerima bansos?

Jawab :

Menteri Sosial RI telah menerbitkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 per 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.


3. Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI?

Jawab :

Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan NAMA dan ALAMAT yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya. Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.

Selengkapnya silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna laman cekbansos.kemensos.go.id

Perlu dipahami bahwa pengecekan melalui laman ini tidak berbasis NIK, sehingga apabila kebetulan di suatu wilayah terdapat kesamaan Nama dan Usia, maka sulit menentukan data mana yang dimaksud. Apabila pengecekan bertujuan untuk memastikan status kepesertaan bansos, disarankan menggunakan pengecekan berbasis NIK.


4. Bagaimana cara mengetahui secara pasti keberadaan saya dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?

Jawab :

Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan melakukan pengecekan berbasis NIK. Beberapa opsi untuk melakukan pengecekan berbasis NIK di antaranya :

1) Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan (khusus untuk wilayah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Operator SIKS-NG di Desa/Kalurahan/Kelurahan) sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.

2) Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.

3) Secara mandiri melalui mobile app Cek Bansos
Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai KTP dan Kartu Keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.

Selengkapnya silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna Mobile App Cek Bansos


5. Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?

Jawab :

DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.

Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.


6. Saya sudah 4 tahun menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tetapi 1 tahun terakhir ini mengapa tidak pernah cair?

Jawab :

Perlu diluruskan bahwa saat ini kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum tentu berarti merupakan fakir miskin/penerima bansos aktif. Kepemilikan KKS juga bisa menandakan bahwa seseorang/keluarga tersebut sebelumnya pernah menjadi penerima bansos, yang saat ini bisa jadi sudah bukan penerima bansos.

Perlu dipahami pula bahwa KKS diterbitkan oleh HIMBARA/Bank yang ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai penyalur bansos sebagai alat transaksi, agar KPM dapat mencairkan saldo bansos yang ada di rekeningnya. Bank diperintahkan oleh Menteri Sosial untuk menyalurkan bansos hanya kepada pemilik rekening yang datanya terdaftar dalam surat perintah pembayaran.

Dengan demikian ada beberapa kemungkinan yang mempengaruhi pencairan bansos di rekening KKS :

  1. Sudah bukan penerima bansos.
    Beberapa kemungkinannya antara sudah mengundurkan diri/graduasi, sudah tidak masuk DTKS,
  2. Perubahan data adminduk KPM yang mengakibatkan data di rekening tidak tidak sinkron
    Meninggal, pindah adminduk, berganti Kartu Keluarga, dll.
  3. Pergantian Penyalur.
    Beberapa kemungkinannya antara peralihan penyaluran dari yang semula melalui HIMBARA jadi melalui PT POS, atau pergantian antara HIMBARA misal mulai tahun ini BSI masuk ke dalam daftar HIMBARA yang ditunjuk oleh Menteri Sosial (Kepmensos No 53/HUK/2023).

7. Saya dulu pernah dapat bansos PKH / BPNT sewaktu masih tinggal di alamat A. Tetapi sejak pindah rumah dan punya KK baru di alamat B mengapa bansosnya berhenti?

Jawab :

Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.

Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial. Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP. Selengkapnya terkait pengusulan ada di FAQ No. 1.

Sebelum seseorang/keluarga mengajukan pengusulan bansos, perlu dipastikan dulu status keberadaannya dalam DTKS. Proses ini dapat dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP daerah asal. Apabila masih masuk dalam DTKS, maka data akan dipadankan melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal menggunakan menggunakan KK/KTP yang sudah pindah ke daerah tujuan untuk memproses Pindah DTKS. Akan tetapi bila pada saat pengecekan NIK YBS sudh tidak masuk dalam DTKS, maka kembali ke FAQ No.1.


8. Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH/KKS) tidak tepat sasaran?

Jawab :

Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.


9. Hal apa saja yang dapat menyebabkan seseorang/keluarga tidak lagi menjadi penerima bansos?

Jawab :

1) Keluar dari DTKS;
2) Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;
2) Mengundurkan diri secara sukarela;
3) Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;
4) Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.


10. Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?

Jawab :

Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :

1) Ibu hamil/menyusui;
2) Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
3) Anak SD/MI atau sederajat;
4) Anak SMP/MTs atau sederajat;
5) Anak SMA/MA atau sederajat;
6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
7) Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan
8) Penyandang disabilitas berat.

Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH. Untuk informasi terkait mekanisme calon peserta PKH dapat Klik disini


11. Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi “YA” tapi di kolom Keterangan berisi “ART”. Apakah bisa dapat bantuan?

atau

Hasil Cekbansos saya status penerima PKH berisi “YA” tapi periode tidak ada (kosong).

Jawab :

ART merupakan kependekan dari Anggota Rumah Tangga. Kemunculan keterangan tersebut dalam cekbansos, artinya Nama dan pengaturan alamat yang dimasukkan terdeteksi sebagai anggota rumahtangga/anggota keluarga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perlu diketahui bahwa PKH merupakan program berbasis keluarga, bukan individu. Apabila keluarga anda merupakan KPM PKH, artinya seluruh anggota keluarga anda yang ada dalam KK yang sama akan terdeteksi sebagai penerima apabila melakukan pengecekan.

Kemungkinan keluarga anda pernah menjadi KPM PKH namun statusnya nonaktifatau pernah/sedang diusulkan namun tidak sampai pada tahap pengesahan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.


12. Ibu saya merupakan penerima bantuan PKH yang berstatus pengurus (pemegang rekening). Namun Beberapa hari yang lalu meninggal. Apakah bisa digantikan anggota keluarga yang lain??

Jawab :

Bisa, melalui mekanisme pergantian pengurus.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam mekanisme pergantian pengurus, yang bisa dilakukan penggantian pengurus HANYA penerima bansos yang aktif di periode terakhir.
Syarat pengurus pengganti :

  1. HARUS ada di keluarga (satu KK dengan almarhum/ah)
  2. Masuk DTKS
  3. Data administrasi kependudukannya valid (tidak ganda, sudah rekam E-KTP, dll)
  4. Berusia di atas 17 tahun

13. Hasil Cekbansos saya mendapatkan bansos PBI. Tetapi kenapa saya tidak pernah menerima dananya?

Jawab :

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.


14. Saya mendapatkan bantuan sebagai PBI JK. Tetapi pada saat akan menggunakan layanan kesehatan status kepesertaan saya kok nonaktif. Bagaimana ini?

Jawab :

Penonaktifan kepesertaan PBI JK dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya :

  1. Meninggal
  2. Pindah Segmen kepesertaan JKN
    Contoh : YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU).
  3. Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan
    Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain,
    NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk
    NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS.
  4. Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak atau terindikasi mampu.
  5. Keluar dari DTKS baik karena mengundurkan diri secara sukarela maupun dikeluarkan dari DTKS by system karena salah satu dari sebab-sebab sebagaimana disebutkan di FAQ Nomor 15.
  6. Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.

Jika pada saat akan mengakses layanan kesehatan peserta PBI mengalami salah satu dari kendala di atas, disarankan untuk melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kab/Kota dengan menunjukkan KTP dan KK untuk dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tatacara Perubahan Data PBI JK, apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masih masuk dalam DTKS dan layak, maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI. Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan PBI harus kembali melalui proses pengusulan.

Tetapi sejak turunnya edaran dari Sekjen Pusdatin Kemensos Nomor 2430/10/DI.02/11/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Mekanisme Reaktivasi PBI-JK, proses reaktivasi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmensos 150/HUK/2022 dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Peserta yang akan direaktivasi wajib melaporkan kepada petugas pengisi data desa/kelurahan yang memiliki akses Aplikasi SIKS-NG atau kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang akan direaktivasi menjadi peserta PBI-JK;
  3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG;
  4. Dokumen usulan wajib disahkan dengan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang berhak mewakili atas nama Kepala Daerah;
  5. Calon peserta yang telah disahkan, akan diterima sebagai peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota tidak tersedia, maka usulan data akan dimasukkan dalam daftar tunggu usulan hingga kuota tersedia;
  6. Menteri Sosial menetapkan peserta PBI-JK.

15. Orangtua saya lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan. Sebelumnya mereka merupakan penerima PBI, PKH dan BPNT. Tetapi 2 periode terakhir ini mengapa mereka tidak lagi menerima. Apakah ada kaitannya dengan diterimanya saya sebagai CPNS?

Jawab :

Benar.
Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 37/1.7/DI.02/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 terkait Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bantuan Sosial, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos.
Pada praktiknya, hal ini berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan ASN/PNS/TNI/POLRI/Karyawan Swasta/Pensiunan. Kementerian Sosial melakukan identifikasi dengan cara sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, BPJS Ketenagakerjaan, dll. Melalui upaya tersebut, KPM bansos dan PBI yang dalam keluarganya terdapat salah satu dari daftar berikut :

  • ASN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan/Guru Sertifikasi/Pekerjaan yang tidak layak menerima bansos
  • Pekerja dengan upah di atas UMK/UMP
  • Terdaftar dalam SK badan usaha
  • Pendamping Sosial
  • Eks NAPI
    maka akan dikeluarkan dari DTKS, sehingga otomatis kepesertaan program lainnya tidak aktif.