DESKRIPSI INOVASI
Dinas sosial kabupaten Indragiri Hilir mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Sosial yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 47 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Dinas Sosial memiliki tugas terkait kehidupan bermasyarakat, pelayanan sosial dan hal yang terkait permasalahan sosial di masyarakat.
Peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 47 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada pasal 133 ayat (1) disebutkan bahwa Bidang Sosial Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Oleh karena itu, agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan di RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018-2023, maka Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir perlu membuat berbagai terobosan-terobosan yang inovatif
Pada tahun 2022, dinas sosial kabupaten regilir telah membuat terusan terobosan yang inovatif berupa Pelayanan Publik SIPENGADU BANTAL ( Sistem Informasi Dan Pengaduan Bantuan Sosial) PKH Kabupaten Indragiri Hilir.