NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online;Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang resmi dikeluarkan oleh Keluarahan/Desa. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas di Verifikator;Berkas diserahkan ke Operator untuk diverifikasi oleh Verifikator;Berkas di serahkan ke Kadis/Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;Berkas kembali ke Operator untuk diproses. |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 (tiga) hari |
5. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
6. | Produk Pelayanan | Terdaftar sebagai PMKS |
7. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kontak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 085265388865 Telepon/Fax : (0768) 24795/23626 Email : dinsos@inhilkab.go.id Website : http://dinsos@inhilkab.go.id Facebook : Dinas Sosial Tembilahan Instagram : @dinasosial_inhil |