NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Surat permohonan izin untuk melakukan ziarah/wisata di Taman Makam Pahlawan yang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pemohon menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas di verifikator;Berkas diserahkan ke Opertor untuk diverifikasi oleh Verifikator;Berkas diserahkan ke Kadis/Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;Berkas kembali ke Operator untuk di proses. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 (tiga) hari |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Surat Izin Ziarah/Wisata Taman Makam Pahlawan;Terlaksana Ziarah/Wisata Taman Makam Pahlawan. |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kontak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 085265388865 Telepon/Fax : (0768) 24795/23626 Email : dinsos@inhilkab.go.id Website : http://Bit.ly/DinsosInhil dan http://dinsos@inhilkab.go.id Facebook : Dinas Sosial Tembilahan Instagram : @dinasosial_inhil |