NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Surat Keterangan dari Kepolisisan;Fotokopi Kartu Keluarga (KK);Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pemohon dengan didampingi Petugas Kepolisian atau membawa Surat Keterangan dari Kepolisian datang ke Kantor Dinas Soial atau adanya Laporan dari pihak Kepolisian tentang orang terlantar; Kepala Dinas Sosial Memerintahkan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Sosial untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan serta wawancara terhadap orang terlantar;Apabila kondisi orang tersebut sehat/sadar, maka dibuatkan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab. Inhil untuk disampaikan ke Dinas Sosial daerah asal serta diberikan bantuan transportasi dan makan ke daerah asalnya;Apabila Kondisi orang terlantar tersebut tidak sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah sakit/Puskesmas untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan. Setelah Sembuh barulah dibuatkan Surat Pengantar;Konsep Surat Pengantar disampaikan Ke Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk ditandatangani;Orang Terlantar dengan dilengkapi Surat Pengantar dari Kepolisian dipulangkan ke daerah asal yang bersangkutan. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 hari setelah persyaratan dilengkapi |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Pemulangan Orang Terlantar (OT) |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kotak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 085310056303/082252840163 Email : dinsos@inhilkab.go.id dan bidanglinjamsos2023@gmail.com Website : http://Bit.ly/DinsosInhil dan http://dinsos@inhilkab.go.id Instagram : @dinasosial_inhil dan @bidang_limjamsos_inhil |