NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Surat Pengantar dari Kades/Lurah, mengetahui Camat setempat;Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online;BPJS yang sudah online. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Penyandang Disabilitas menyerahkan berkas ke Bidang Rehabilitasi Sosial;Berkas dicek kelengkapannya oleh Petugas dan diverifikasi;Berkas diterima apabila sudah lengkap dan diserahkan ke Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;Berkas kembali ke Operator untuk di proses. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 (satu) hari |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Masuk di Data PMKS Penyandang Disabilitas |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kontak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 085271154847 Telepon/Fax : (0768) 24795/23626 Email : dinsos@inhilkab.go.id Website : http://dinsos@inhilkab.go.id Facebook : Dinas Sosial Tembilahan Instagram : @dinasosial_inhil |