NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananSurat Pengantar dari Kades/Lurah, mengetahui Camat setempat;Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online;BPJS yang sudah online.
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurPenyandang Disabilitas menyerahkan berkas ke Bidang Rehabilitasi Sosial;Berkas dicek kelengkapannya oleh Petugas dan diverifikasi;Berkas diterima apabila sudah lengkap dan diserahkan ke Kabid untuk disetujui melalui petugas Operator;Berkas kembali ke Operator untuk di proses.
3.Jangka Waktu Penyelesaian1 (satu) hari
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananMasuk di Data PMKS Penyandang Disabilitas
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  085271154847
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id
Website                 :   http://dinsos@inhilkab.go.id  
Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan
Instagram              : @dinasosial_inhil