NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah online.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah online.Foto Rumah |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Permohonan menyerahkan berkas ke front office;Berkas diserahkan ke Operator untuk dicek ke BNBA PKH dan SIKS-NG Pendamping;Data yang dihasilkan terdiri 2, yaitu terdaftar dan tidak terdaftar;Jika terdaftar akan di sampaikan langsung ke Pemohon;Jika tidak terdaftar akan diserahkan ke Kabid untuk disetujui tindak lanjut pengusulan ke Bantuan Sosial PKH;Data di verifikasi oleh Pendamping;Hasil verifikasi di sampaikan ke Operator dan Kabid untuk diusulkan melalui SIKS-NG. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Hari: Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen. 4 Hari atau Lebih: Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung. |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Pengecekan Data dan atau Pendaftaran Penerima PKH |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kotak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 085271748979 Telepon/Fax : (0768) 24795/23626 Email : dinsos@inhilkab.go.id Website : http://Bit.ly/DinsosInhil dan http://dinsos@inhilkab.go.id Facebook : Dinas Sosial Tembilahan Instagram : @dinasosial_inhil |