NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananJika Terdata di DTKS, Persyaratan rekomendasi beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP): Fotokopi Kartu Keluarga;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;Transkrip Nilai;Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah;Pas Foto 3×4.   Jika Tidak Terdata di DTKS, Persyaratan rekomendasi beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP): Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;Fotokopi Kartu Keluarga;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;Transkrip nilai;Surat Keterangan Masih aktif kuliah;Pas Foto 3×4;Foto rumah belakang/depan ukuran 4R.
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur    Permohonan menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas oleh petugas front office;Berkas diserahkan oleh front office untuk diverifikasi oleh verifikator;Berkas di serahkan ke kadis/kabid untuk disetujui dan surat rekomendasi ditandatangani;Berkas diberikan kepada pemohon.
3.Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari : Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen. 3 Hari atau Lebih : Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung.
4.Biaya/TarifRp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk PelayananSurat Rekomendasi/Keterangan
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanKontak Pengaduan :
Alamat                   :  Kantor Dinas Sosial
WhatsApp             :  081364178393
Telepon/Fax         :  (0768) 24795/23626
Email                      :  dinsos@inhilkab.go.id
Website                 : http://Bit.ly/DinsosInhil dan                                              http://dinsos@inhilkab.go.id  
Facebook               : Dinas Sosial Tembilahan
Instagram              : @dinasosial_inhil