NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Jika Terdata di DTKS, Persyaratan rekomendasi beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP): Fotokopi Kartu Keluarga;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;Transkrip Nilai;Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah;Pas Foto 3×4. Jika Tidak Terdata di DTKS, Persyaratan rekomendasi beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP): Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;Fotokopi Kartu Keluarga;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;Transkrip nilai;Surat Keterangan Masih aktif kuliah;Pas Foto 3×4;Foto rumah belakang/depan ukuran 4R. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Permohonan menyerahkan berkas ke front office sampai dinyatakan lengkap;Pengolahan berkas oleh petugas front office;Berkas diserahkan oleh front office untuk diverifikasi oleh verifikator;Berkas di serahkan ke kadis/kabid untuk disetujui dan surat rekomendasi ditandatangani;Berkas diberikan kepada pemohon. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Hari : Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen. 3 Hari atau Lebih : Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung. |
4. | Biaya/Tarif | Rp. 0,- / tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi/Keterangan |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Kontak Pengaduan : Alamat : Kantor Dinas Sosial WhatsApp : 081364178393 Telepon/Fax : (0768) 24795/23626 Email : dinsos@inhilkab.go.id Website : http://Bit.ly/DinsosInhil dan http://dinsos@inhilkab.go.id Facebook : Dinas Sosial Tembilahan Instagram : @dinasosial_inhil |