Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap dan hidup menggelandang ditempat umum. Gelandangan dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang mengalami disfungsi sosial atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).


Menurut Peraturan Pemerintah No 31 tahun 1980 Tentang Penanggulan Gelandangan, gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat.


Di Indragiri Hilir khususnya di Kecamatan Tembilahan Kota dan Tembilahan Hulu sering kita jumpai berbagai macam gelandangan dan permasalahan tentang gelandangan seperti diperempatan lampumerah dan tempat umum lainnya ada yang berkelompok dan perorangan, yang bersipat kelompok seperti gerombolan anak PANK kemudian yang perorangan seperti anak-anak yang meminta-minta dijalanan. Sehingga dengan adanya SISTEM INFORMASI PELAPORAN DAN PELAYANAN ORANG TUA ASUH GELANDANGAN ( SIPIRANG INHIL) jika ada ditemukan gelandangan yang berkeliaran ditempat-tempat umum dan meresahkan serta mengganggu ketertiban umum masyarakat luas dapat memberikan informasi, pengaduan dan pelaporan.


Melalui Inovasi SISTEM INFORMASI PELAPORAN DAN PELAYANAN ORANG TUA ASUH GELANDANGAN (SIPIRANG) ini telah mampu memberikan dampak positif secara langsung bagi dalam mempermudan pelayanan, diantaranya:

  1. Perhatian masyarakat terhadap gelandangan menjadi lebih terarah dan lebih mudah dalam melakukan pelaporan pada Dinas Sosial kab. Inhil.
  2. Gelandangan sebagai salah satu jenis PMKS yang juga bisa mendapatkan perhatian dan bantuan hidup yang lebih baik, Seperti modal usaha dan pelatihan untuk gelandangan.
  3. Terjalinnya sinergitas seluruh pemangku kepentingan baik aparat desa, aparat Kecamatan serta OPD terlibat dalam memutus rantai gelandangan.
    Berbagai terobosan yang Inovatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Penerapan Inovasi SIPIRANG PKH INHIL oleh Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir selaku Leading Sekctor bersama-sama dengan Unsur Perangkat Daerah dan Masyarakat serta Stake holder lainnya, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Penanganan gelandangan di Kabupaten Indragiri Hilir.