Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir membuka fasilitas layanan pengaduan masyarakat yang mempunyai fungsi menerima laporan mengenai adanya keluhan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir. Tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat dilakukan secara tepat dan cepat dengan memberikan jawaban serta penyelesaiannya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tata cara pengaduan dilakukan sebagai berikut :

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir dan berkonsultasi dengan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat pada jam kerja.
  2. Mengisi Formulir dan memasukan ke Kotak Pengaduan.
  3. Melalui Telepon dengan nomor (0768) 24795/23626
  4. Melalui Pesan Whatsapp ke nomor 0813 6417 8393
  5. Melalui email ke dinsos@inhilkab.go.id, dinsosinhil@gmail.com atau pengaduandinsosinhil@gmail.com
  6. Melalui Pengaduan Online